Abdul Karim Daeng Tompo Pemilik Cek Rp 2 Triliun di Rumah Eks Mentan SYL Bakal Dipanggil KPK

  • Bagikan
KPK menemukan cek BCA senilai Rp 2 triliun di rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (pojoksatu)

Syahrul Yasin ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu tersangka lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah terlebih dulu ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yakni pasal TPPU.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pojoksatu)

  • Bagikan

Exit mobile version