“Saya merasa terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan apabila pengobatannya dilakukan secara umum. Mungkin keuangan kami tidak akan cukup tentunya untuk membayar biaya rumah sakit sepenuhnya. Biaya pengobatan di rumahsakit itu mahal apalagi dirawa tinap,jadi saat itu juga saya langsung membayarkan JKN ibu saya agar dapat aktif kembali,” terangnya.
Dalam mengaktifkan kepesertaan JKN dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran baik ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja maupun membayar secara mandiri. Status kepesertaan JKN akan terus aktif selama iuran dibayarkan tepat waktu. Status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif disebabkan beberapa hal, yakni terlambat dalam membayar iuran,ataupun peserta telah berusia 21 tahun sehingga tidak lagi menjadi tanggungan orangtua, kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat data ganda maupun keluar dari pertanggungan pemerintah, serta perubahan segmen kepesertaan pekerja penerima upah (PPU).
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN yang diadakan oleh BPJS Kesehatan ini. Ibu saya dapat segera ditangani saat membutuhkan pengobatan yang pastinya dengan biaya pengobatan yang telah dibebaskan biaya tambahan. Dengan begitu saya tidak ragu untuk langsung mengaktifkan kembali kepesertaan JKN milikibusaya,” ujar Amir.
Kepesertaan JKN yang berstatus nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan membayar kembali iuran yang sebelumnya tertunggak dengan tambahan denda pelayanan rawat inap sebesar 5% karena telat membayar. Besaran denda dihitung dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.