FAJAR.CO.ID -- Kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Gowa patut diacungi jempol. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mencatat Kabupaten Gowa sebagai kontributor pajak tertinggi di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng meliputi Jeneponto, Bantaeng, Takalar dan Gowa.
Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di Pemkab Gowa ini membuat KPP Pratama Bantaeng memberikan apresiasi tinggi untuk Pemkab Gowa.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa Yudi Sanjaya memberikan apresiasi itu ketika berada di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa, Rabu (18/10).
Kegiatan itu dirangkaian sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara SKPD dan Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Yudi menyebutkan, penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa pada 2021 sebesar 51 persen dan pada 2022 sebesar 49,5 persen. Angka capaian ini masih lebih tinggi dari tiga kabupaten lainnya di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng.
“Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat. Mudah-mudahan seterusnya maju dan sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi,” kata Yudi.
Sosialisasi ini kata Yudi, dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.