Gelar Rapat Harmonisasi Selama 3 Hari, Tim Perancang Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Pada 15 Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 15 Produk hukum daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut (16 hingga 18 Oktober 2023).

Pada hari Senin (16/10), Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan terdapat 4 (empat) produk hukum daerah Kab Gowa yaitu: 1) Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2) Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah; 3) Penjabran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan 4) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Pada rancangan tentang ‘Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah’, kami nyatakan dikembalikan karena penyusunannya menggunakan peraturan bupati. Sebaiknya rancangannya mempedomani surat keputusan bupati karena penyusunan rancangan harus mempedomani terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara 3 (tiga) lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.

Masih di hari yang sama, Perancang Kanwil Asryani mengatakan terdapat 5 (lima) produk hukum daerah Kota Makassar yaitu: 1) Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; 2) Pemberian Pembebasan dan Penguarangan Bersyarat Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; 3) Pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar No 1/2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; 4) Sombere dan Smart City; dan 5) Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Kota Makassar.

  • Bagikan