Gelar Rapat Harmonisasi Selama 3 Hari, Tim Perancang Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Pada 15 Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

“Seluruh produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2022 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda. Sehingga kelima produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Asryani.

Kemudian pada hari Selasa (17/10), Perancang Kanwil Asryani mengatakan terdapat 4 (empat) produk hukum daerah Kab Maros yaitu: 1) Desa Religi; 2) Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; 3) Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Maros No 10/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan 4) Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.

“Keempat produk hukum daerah tersebut kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penyusun dari aspek substansi maupun teknik telah memenuhi ketentuan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya apresiasi kepada tim pemrakarsa yang langsung melakukan perbaikan di saat rapat berlangsung,” ungkap Asryani.

Selanjutnya pada hari Rabu (18/10), Perancang Kanwil Baharuddin dalam menanggapi produk hukum daerah Kab Gowa yang berjudul ‘Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kab Gowa Tahun 2023’, mengatakan bahwa rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Masih dihari yang sama, Perancang Kanwil Syarif menyatakan bahwa produk hukum daerah Kab Wajo berjudul ‘Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mahardika (Mengharmonisasikan Kinerja Individu dengan Kinerja Organisasi Melalui Dialog Kinerja) Lingkup Pemerintah Daerah Kab Wajo’, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus menyempurnakan draft rancangan pada substansi dan lampirannya.

  • Bagikan