Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi atau gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Gugatan yang ditolak ini yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres cawapres 21 tahun.

Gugatan tersebut adalah Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Terdapat tiga perkara yang diputus MK, yakni dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

  • Bagikan

Exit mobile version