"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.
Dugaan konflik kepentingan pun menjadi salah satu latar belakang laporan terhadap MK.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman merespon dugaan adanya intervensi dalam putusan MK soal syarat minimum usia capres-cawapres.
Dia menegaskan putusan tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Alhamdulillah, dari semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di Mahkamah Agung," kata Anwar Usman.
Dikatakan Anwar Usman dalam memutus sebuah perkara dirinya selalu didasari atas pertangung jawaban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Putusan soal batas usia minimal capres dan cawapres tersebut tidak berbeda dengan keputusan yang diambil ketika ia masih menjadi hakim di Mahkamah Agung.
"Jadi saya itu hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, irah-irah putusannya sama dengan yang di sini demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya. (fin)