Pimpin Sertijab Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Kadivim Minta Jajarannya Implementasikan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan

  • Bagikan

Fajar.co.id, Jeneponto -- Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Jaya Saputra pimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jeneponto dari Hendrik kepada Renza Maisetyo, yang dilaksanakan di aula Rutan Kelas II B Jeneponto, Selasa (24/10).

Hendrik dipindah tugaskan sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Bandar Lampung. Sementara Renza Maisetyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang.

Kadivim Jaya Saputra yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas II B Jenepoto lama Hendrik yang telah mengabdikan selama 3 tahun, 9 bulan memimpin Rutan Kelas II B Jeneponto.

“Kepada Pak Hendrik, hal-hal yang buruk sebaiknya ditinggalkan saja. Namun untuk hal-hal yang baik boleh dibawa ke tempat tugas yang baru. Tetap semangat dan sukses selalu untuk Pak Hendrik,” kata Jaya.

Kepada Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto yang baru (Renza), Jaya mengucapkan selamat datang di Rutan Kelas II B Jeponto. Dalam kesempatan ini, Jaya mengingatkan bahwa kehadiran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diharapkan mampu memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang kerap terjadi di rutan, bukan hadir dalam membuat masalah.

Lebih lanjut Jaya ungkapkan bahwa pada saat ini ada banyak tantangan baik dari internal maupun dari eksternal yang akan semakin berat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) di Rutan Kelas II B Jeneponto. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Jaya meminta kepada Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto yang baru beserta seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan beserta turunannya.

  • Bagikan