“Tujuannya. memberi kepastian hukum kepada mereka pelaku usaha pemanfaatan hutan untuk dapat tetap beroperasi dengan mandiri,” ujarnya.
“Penyesuaian Perjanjian Kerja Sama Operasional menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Itu yang mau kita dorong segera dilakukan sehingga kegiatan di bidang pemanfaatan hutan dapat terus berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Hasil hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan pengelolaan kawasan hutan memberi pemasukan pada Pemerintah Daerah.
Jika pengelolaan kawasan hutan berjalan baik, maka pendapatan ke daerah juga baik. Kemudian dari pendapatan itulah yang digunakan untuk pembangunan.
“Memikirkan adanya pendapatan Pemda sehingga mendukung pembangunan di Sulsel,” ujarnya.
Pengelolaan kawan hutan di Sulsel sendiri, kata dia sudah memiliki dasar hukum. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sayai informasikan di Sulsel ini merujuk pada Pergub kerja sama kita. PKSO ini rujukannya kerja sama. SK 57,” pungkasnya. (Arya/Fajar)