Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan

  • Bagikan

Oleh: Muslimin M

SALAH satu tahapan krusial pemilu adalah tahapan kampanye baik kampanye terbuka maupun kampanye tertutup. Dikatakan krusial karena menggambarkan kondisi penting dan memberi dampak besar terhadap hasil pemilu, artinya tahapan ini memberi ruang persaingan yang ketat dari para kandidat atau partai politik dalam mempromosikan diri untuk meraih simpati pemilih, dukungan pemilih untuk memilihnya, tentu dengan mengangkat isu isu yang lagi hangat seperti ekonomi, keamanan, kondisi sosial termasuk kondisi global.

Dalam sistem pemilu terbuka seperti saat ini tentu akan banyak mempengaruhi perubahan politik dikalangan masyarakat kita, pilihan terhadap calon baik di legislatif maupun di eksekutif akan selalu dinamis sampai menjelang hari pemungutan suara. Kampanye membutuhkan strategi dan upaya intensif dari para kandidat dan partai politik, dan bisa jadi melibatkan kampanye iklan yang berbiaya mahal, kampanye lapangan yang kuat dengan pelibatan massa yang lebih besar.

Dalam konteks di atas dan kaitan dengan tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024 yang akan datang dimana Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan no.65/ ppu-xxi/ 2023, lalu kpu menindaklanjutinya dengan PKPU no.15/2023 juncto PKPU no.20/2023 tentang kampanye pemilu di tempat/lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan tinggi.

Artinya kampanye pemilu boleh dilaksanakan di universitas, institut, sekolah tinggi, akademi sepanjang ada izin dari penanggung jawan atau pimpinan lembaga pendidikan itu.

Kampanye di kampus

  • Bagikan

Exit mobile version