FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan saat bekerja kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Jaminan perlindungan tersebut dituangkan melalui MoU Pemkab Maros dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar di Tribune Utama Kantor Bupati Maros, Senin (30/10/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten mengatakan, MoU dan kerjasama tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh anggota Korpri Maros.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial, sejalan dengan itu kita memiliki komitmen untuk senantiasa memberikan perhatian kepada anggota Korpri. Kita harap semua anggota bisa memperoleh perlindungan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan umumnya memang memberi perlindungan bagi semua pekerja. Kerjasama yang ditawarkan BPJD Ketenagakerjaan akan berdampak pada aktivitas kedinasan pegawai.
"MoU hari ini untuk memberikan perlindungan bagi para anggota Korpri apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Programnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian," jelasnya.
Ia menargetkan, 5000 anggota dapat ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.