Beri Perlindungan Anggota Korpri, Pemkab Maros dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

  • Bagikan

"Jika meninggal biasa atau dalam kondisi tidak sedang bekerja maka santunan yang diperoleh Rp42 juta. Namun jika meninggal dalam kondisi sedang bekerja maka santunannya bisa mencapai Rp70 juta," bebernya.

Dan apabila memenuhi syarat maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan. Ahli waris maksimal dua akan diberikan pembiayaan pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan tinggi dengan total beasiswa Rp174 juta.

"Syaratnya ialah telah mengikuti program ini selama tiga tahun dengan premi setiap bulannya sebesar Rp10.800. Hampir sama dengan Taspen, tetapi Taspen hanya mencakup aktivitas kerja, selebihnya bisa dijangkau dengan program ini," pungkasnya. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version