Sebelumnya, Amril Basri pernah melaporkan kasus yang sama pada tahun 2022 di Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/1135/X/2022 SPKT Polda Sulsel tertangal 27 Oktober 2022 yang mana berdasarkan laporan tersebut tidak
terdapat cukup bukti atas laporan tersebut, hal mana berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh polda sulsel tanggal 21 Maret 2022.
Penasihat hukum UNM, Mappinawang mengungkapkan agar Amril Basri berhenti membuat sensasi. Jika tidak, pihak UNM akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
"Agar berhenti melakukan sensasi, Jika masih menyebar informasi salah maka pihak UNM akan menempuh jalur hukum akibat pencemaran nama baik,"pungkasnya.