FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor UNM, Prof Husain Syam menegaskan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Dia menganggap pelapor yang bernama Amril Basri berhalusinasi belaka.
"Perlu kami sampaikan bahwa saudara Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus Narkoba dengan vonis hukuman penjara selama 10 Bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Perkara Nomor: 09/Pid.B/2014/PN.Mks Tertanggal 25 Februari 2014,"kata Prof Husain di Menara Pinisi, Senin 30 Oktober 2023.
Bahwa Perihal laporan terkait gaji yang tidak diterima Amril Basri adalah merupakan bentuk perintah hukum dia telah berulangkali melalaikan kewajibanya selaku ASN Pada Kampus UNM hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Keolahragaan Nomor:5502./UN36.3.11/KP/2014 Tentang
Penjatuhan Hukum Disiplin, Tertanggal 27 September 2014 Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan Nomor: 5516./UN36.3.11/KP/2014 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, tertanggal 28 Oktober 2014 Surat Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Keolahragaan Nomor:5540/UN36.311/KP/2014 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tertanggal 11 November 2014.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 Ayat (1) huruf B yang berbunyi: "tidak mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka
pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima