"Yakni organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur," tukasnya.
Lebih lanjut kata dia, inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut.
Lebih jauh lagi, Andi Bukti menuturkan, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan di Kota Makassar.
Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.
Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
"Balitbangda Kota Makassar sebagai SKPD yang dipercayakan untuk mengawal inovasi daerah dari berbagai SKPD lingkup Kota Makassar memiliki strategi untuk terus meningkatkan inovasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas melalui inkubator inovasi," jelasnya.
"Nah Inkubator Inovasi ini merupakan program yang bersifat pendampingan, asistensi, dan memfasilitasi terhadap tumbuh kembangnya semangat dan aksi nyata dalam berinovasi," tambahnya.
Hasil dari pendampingan Inkubator Inovasi dapat dilihat dari indeks inovasi Kota Makassar terus meningkat dengan ditandai Masuknya Kota Makassar Sebagai Kota Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).