“Berdasarkan Undang-undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan, jabatan PK menjadi lebih krusial dikarenakan para pegawai PK melakukan tugas dan fungsinya yaitu Asesmen Penempatan di Lapas, melakukan Asesmen Resiko, dan seterusnya. Atas dasar tersebut, pelaksanaan ujian hari ini adalah momentum tonggak awal Ditjenpas untuk melakukan pemetaan pada jabatan PK,” ucap Agung.
Hal senada juga disampaikan oleh Asesor Ahli Utama Mardjoeki. Mardjoeki dalam sambutannya mengatakan bahwa penilaian kompetensi adalah alat penting bagi manajemen untuk mengevaluasi performa pengawai dan menciptakan lingkungan kerja yang didasarkan pada prestasi dan kemampuan pegawai untuk berkembang secara bersama-sama melalui kinerja dan pengembangan yang berkelanjutan.
“Penilaian kompetensi membantu organisasi mengetahui kekuatan dan kelemahan pegawai dalam melakukan tugas-tugas mereka. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan mereka, pegawai dapat memfokuskan kegiatan mereka untuk mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam posisi tertentu atau untuk merencanakan langkah-langkah berikutnya dalam karir mereka.” jelas Mardjoeki.
Mardjoeki juga ingatkan kepada peserta bahwa keberhasilan penilaian kompetensi tidak semata-mata kenaikan jenjang jabatan fungsional PK. Melalui kegiatan penilaian kompetensi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran peserta bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) adalah pilar penting dalam suatu unit organisasi. “Oleh karenanya harus dikelola dengan baik dan benar,” pinta Mardjoeki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan penilaian kompetensi ini bagi jajaran PK. Menurutnya, penilaian kompetensi ini adalah bagian proses dalam mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kierja Pejabat Fungsional PK dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.