Kuasa Hukum Kecewa Aset Johnny G Plate Bukan Hasil Korupsi BTS Bakti Kominfo Ikut Disita

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor menyangkal aset berupa kendaraan dan tanah yang dimiliki kliennya merupakan hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Ia menegaskan, selama persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

"Bahwa terbukti seluruh aset Terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," sambungnya.

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil.

Ia menyebut, bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020.

  • Bagikan

Exit mobile version