FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan mampu menuntaskan kawasan kumuh yang ada di sejumlah wilayah.
Dimana saat ini luasan kawasan kumuh di Kabupaten Maros mencapai sekitar 105, 56 Hektare.
Hal itu diungkapkan Bupati Maros, AS Chaidir Syam usai Rapat Paripurna penandatanganan persetujuan bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat, 3 November.
Dia mengatakan kawasan kumuh ini terbagi-bagi dan ada beberapa kecamatan yang kawasan kumuhnya diatas 15 hektare. Seperti di Kecamatan Turikale ada dua kelurahan.
"Yakni Kelurahan Boribellaya seluas 24 hektare dan Taroada 22 hektare. Ini kita harapkan bisa mendapat dukungan dari pusat. Karena luasannya di atas 15 ha," jelasnya.
Sementara untuk kawasan kumuh yang luasnya di atas 10 hektare, kata dia juga diharapkan bisa mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi. Yakni, Kecamatan Lau dan Maros Baru.
"Di Kecamatan Lau itu yakni Kelurahan Allepole dan Maccini baji seluas 17,23 hektare. Kemudian di Maros Baru, Baju Bodoa dan Pallantikang itu luasnya 15 hektare," ungkap Mantan Ketua DPRD Maros ini.
Sedangkan untuk kawasan yang luasnya di bawah 10 hektare, kata dia, akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Kelurahan Raya Kecamatan Turikale 6,21 hektare, Bontoa Kecamatan Mandai ada 4,16 hektare, Adatongeng di Kecamatan Turikale seluas 2,54 hektare dan Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale 1,77 hektare,” rincinya.
Diakuinya untuk menuntaskan kawasan kumuh inu, pihaknya telah menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).