Dia mengatakan dalam perencanaan itu ditemukan ada beberapa masalah yang terjadi di daerah kawasan kumuh.
"Ada hunian yang tidak layak huni. Sistem drainasenya tidak bagus, jalannya juga tidak memadai," katanya.
Diakuinya untuk menuntaskan kawasan kumuh ini masih butuh anggaran.
Bahkan berdasarkan aturan PBB setiap satu hektare kawasan kumuh bisa dituntaskan dengan anggaran Rp1 Miliar.
"Berarti kalau hitung hitungannya 100 hektare bisa mencapai Rp100 Miliar," Sebutnya.
Dalam APBD Kabupaten Maros sendiri, pihaknya menganggarkan Rp2 Miliar hingga Rp3 Miliar.
"Tapi semoga dengan adanya Perda ini kita sudah bisa tahu anggaran yang harus disiapkan. Sehingga bisa kita ditingkatkan lagi anggarannya untuk bisa menuntaskan kawasan kumuh ini," pungkasnya. (rin)