FAJAR.CO.ID, MAROS, - Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 Pemkab Maros menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari di Lapangan Pallantikang, Maros, Senin, 6 November.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan 17 orang berasal dari formasi teknis.
Khusus SK PPPK, berlaku selama dua tahun.
“Selama masa kontrak, akan ada evaluasi kinerja bagi PPPK seperti pegawai negeri lainnya, setiap enam bulan kita evaluasi,” bebernya.
Sri menambahkan perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa purnabakti.
Namun, saat ini kata dia PPPK bisa mendapat jaminan pensiunan dengan cara langsung menabung ke PT Taspen (Persero).
PPPK dapat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditabung.
“Nominalnya mereka yang memilih. Tapi, saat ini sudah rata-rata ikut program tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan nanti investasi pegawai akan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Ini dilakukan demi kesejahteraan PPPK di hari tua kelak.