FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros segera akan lakukan finalisasi penyusunan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Kabupaten Maros.
Sebab hal tersebut Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros bersama BaKTI mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kabupaten Maros.
Pembahasan dilakukan bersama Forum Disabilitas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, Bakti dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kafe Al Fayyadh, Senin (6/11/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan kegiatan dalam menyusun Perbup ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros. Hal ini menjadi komitmen bersama dalam mengawal mewujudkan Kabupaten Maros yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas
"Untuk persamaan persepsi, harapannya dengan adanya ULD Ketenagakerjaan ini mampu menjadi wadah bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk berdaya saing di Dunia kerja," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Program MAMPU di Yayasan BaKTI, Lusi Palulungan mengungkapkan, setelah harmonisasi Perbup ULD Ketenagakerjaan dengan Kemenkumham, telah mrnghasilkan titik terang dalam finalisasi Perbup ini. Pihaknya sangat mengapresiasi Perbup tersebut, semoga segera ditetapkan.
"Selain kesiapan Pemerintah Kabupaten Maros dalam ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menjadi tantangan juga bagaimana kesiapan teman disabilitas agar lebih percaya diri dengan potensi yang dimiliki saat menghadapi dunia kerja," sebutnya.