"Kendala perancangan Perbup karena ada beberapa peraturan Permenaker No 21 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi di Daerah, seperti kriteria pendamping disabilitasi. Sehingga Pemkab formulasikan lebih sederhana agar bisa menyesuaikan kemampuan di daerah," pungkasnya.(*)