"Jasa pelayanan yang menjadi hak dokter maupun nakes belum dibayarkan sehingga mereka mempertanyakan ke Dirut RSUD Syekh Yusuf," tambahnya.
Belum terbayarkan beberapa bulan ini dikarenakan aturan dasar sebagai landasan pembayaran masih dalam proses penyelesaian di Bagian Hukum.
"Aturan sebagai dasar hukum pembayaran jasa pelayanan ini sementara berproses. Sudah ada di Bagian Hukum dan sementara dalam penyelesaian. Segera setelah Perbup ini selesai maka jasa medik akan dibayarkan. Semuanya telah selesai clean dan clear," tegas Kr Kio.
Pasien RSUD Terlayani Normal
Layanan pasien rawat jalan di poli yang sempat dikeluhkan kemarin sudah berjalan normal. Bahkan pasien yang datang kemarin namun pulang diberi kemudahan dalam pengurusan administrasi untuk mendapatkan layanan kembali.
"Pasien hari ini memang agak bertumpuk dikarenakan pasien yang pulang kemarin datang kembali hari ini. Sudah diumumkan kalau pasien diminta datang jam 8 dan tidak perlu melakukan pengurusan administrasi lagi. Hanya karena ada kewajiban finger dari BPJS jadi setelah finger mereka bisa langsung ke poli untuk dilayani," jelas Wakil Bupati Gowa dua periode ini.
Kepala BPJS Kabupaten Gowa, dr. Fika Wiryawati Wirawan yang ikut dalam pemantauan ini menjelaskan proses finger masuk dalam prosedur layanan jadi walaupun ada kemudahan pengurusan administrasi terkhusus pasien yang datang kemarin namun baru dilayani hari ini tahapan ini tidak bisa dilewati.
"Terkait finger print memang salah satu tujuannya supaya tidak ada penyalahgunaan kartu. Artinya jika saya pasiennya, kartu saya finger berarti saya orangnya. Jangan sampai ada penyalahgunaan kartu oleh orang yg tidak benar. Jadi kalau sudah finger tidak perlu antri lagi tinggal naik di poliklinik menunggu jam dokter sesuai dengan jam kedatangan," tambah dr. Fika.