FAJAR.CO.ID, SENGKANG - Peraturan Daerah (Perda) Wajo tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak lebih sekedar pajangan. Ungkapan aturan hanya untuk dilarang, cocok disematkan kepada Pemda Wajo.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe. Tower tersebut sudah tahap penyelesaian atau hampir selesai.
Sedangkan administrasi perizinannya belum rampung. Kondisi ini menggambar, kepatuhan terhadap Perda atau aturan di Pemda Wajo sangat buruk. Administrasi perizinan hanya dianggap urusan belakangan.
Tim Gabungan Pemda Wajo yang ditemui di lokasi, Selasa, 7 November. Terlihat kecolongan, nampak tak satupun pejabat terkait mengetahui persis pembangunan menara oleh PT. Tower Bersama Group (TBG) itu.
Misalnya, Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas PM-PTSP Wajo, Wahdania mengaku, jika pembangunan tower di jalur dua Jalan Sawerigading, diketahuinya dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.
"Saya diberitahu dari Kominfo. Saya cek berkasnya, yang dimilik baru surat persetujuan warga dan rekomendasi kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Sementara, pengawasan lapangan di lokasi pembangunan menara, Anca menyampaikan, tidak mengetahui sejauh mana progres administrasi perizinan tower setinggi 62 meter ini. Dirinya hanya ditugaskan mengawasi tukang.
"Ada orang lain yang urus itu (izin, red). Saya cuma pengawas," tuturnya.
Dihadapan tim gabungan. Anca membeberkan pembangunan tower mulai dilaksanakan pada pekan ketiga Oktober 2023 lalu. Kini memasuki tahap finishing.