"Sekitar tanggal 20-an mulai dikerja," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad cukup menyayangkan hal ini. Kata dia, pembangunan menara atau tower mengacu pada Perda No. 2 tahun 2022 tentang PBG serta Perda No. 5 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (BG)
Namun secara administrasi dan teknis diatur Perda BG. Dijelaskan di pasal 15 ayat 1, setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan BG wajib melengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
Kemudian, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, dan terakhir adalah hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
"Jadi seyogianya urusan administrasi diselesaikan dulu. Kemudian pelaksanaan konstruksi," urainya.
Pria disapa JM ini menjelaskan, persyaratan yang diatur tersebut menjadi berkas dalam permohonan atau pengajuan izin PBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Wajo.
"Aturan itu sebaiknya ditaati. Apalagi menara ini kan dalam kategori usaha," sebutnya. (man)