FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Rudenim Makassar adakan Rapat Koordinasi Sinergi Pelaksanaan Pengawasan Pemberangkatan Warga Negara Asing (Imigran Ilegal/deportee) yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar di Arbor Biz.
Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Otoritas Bandara dan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar, Jumat (10/11).
Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan Kepala Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, membuka paparan dengan mengatakan bahwa sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.
"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.
Selanjutnya, Kepala Rudenim Makassar menjelaskan bahwa Pengungsi Luar Negeri dilarang untuk berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi, hal ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
"Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan Resettlement, AVR (pemulangan sukarela-red), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected," tegas Atang Kuswana yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Rudenim Makassar.