Karena lanjut dia, Kab.Barru bagian dari Undang-undang No.29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan yang mana saat itu masih menggunakan dasar hukum UU Sementara dan juga belum adanya terkait beberapa hal, yaitu belum adanya faktor wilayah dan belum mengatur karakteristik daerah", ungkapnya.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD dan Anggota Bapemperda DPRD Barru. Kepala Kantor BPS Kab Barru. Asisten Pemerintahan dan Kesra. Kepala Bappelitbangda. Kepala BKAD. Kadis Kop UKM dan Perdagangan. Kadis Pertanian Ketahanan Pangan. Kadis Perikanan, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Barru. (*)