FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mendapat dana insentif fiskal kategori kinerja penurunan stunting sekitar Rp 6,4 miliar. Anggaran tersebut pun rawan disalahgunakan di perangkat daerah.
Dana insentif fiskal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sinjai, Haerani Dahlan. "Dana insentif fiskal kategori kinerja penurunan stunting Rp6.454.041.000, sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 350 tahun 2023," bebernya, Kamis (16/11/2023).
Anggaran miliaran itu pun dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Namun, mantan Kepala BKPSDMA Sinjai itu tidak menyebutkan OPD apa saja yang mendapat dan berapa jumlah anggaran yang diterima.
"Kalau ini kita konfirmasi ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk rinciannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu OPD mendapat dana insentif fiskal tersebut adalah Diskominfo Persandian Sinjai senilai Rp250 juta. Anggaran tersebut akan digunakan sesuai tupoksi Diskominfo Persandian guna melakukan kampanye tentang penurunan stunting di tengah masyarakat.
Namun beredar rumor anggaran itu diduga disalahgunakan ke pemeliharaan fasilitas radio dan Sinjai TV. Hal ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Rumor kurang sedap tersebut bahkan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan TR Fahsul Falah yang belum cukup dua bulan menjabat sebagai Pj Bupati di Kabupaten Sinjai.
Alasannya karena anggaran tersebut seyogyanya digunakan untuk menekan angka stunting. Terutama dalam meningkatkan gizi terhadap penderita stunting. Malah dialihkan untuk kegiatan lain.