Sucipto berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan tertib adminstrasi, tertib substansi, dan tertib hukum. “Mudan-mudahan, bapak/ibu dapat lulus ujian ini,” harap Sucipto.
Adapun Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian Kompetensi Analis KI, Yeti Andriani dalam laporannya mengatakan peserta calon analis KI yang mengikuti penilaian kompetensi ini, diikuti sebanyak 203 orang peserta yang terdiri dari Calon Analis KI Ahli Madya 27 orang, Calon Analis KI Ahli Muda 85 orang, dan Calon Analis KI Ahli Pertama 91 orang. Ke-203 peserta ini berasal dari Unit Kerja DJKI dan Kantor WIlayah.
“Penilaian kompetensi ini juga turut melibatkan 18 orang yang berada pada Tim Asesor dan Psikolog dari Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM,” tambah Yeti.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan penilaian kompetensi ini bagi Analis KI. Menurutnya, penilaian kompetensi ini adalah bagian proses dalam mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kinerja Analis KI dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
“Penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari manajemen talenta untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas yang sesuai dengan kompetensi dan potensi ASN. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai dasar pertimbangan promosi dan mutasi,” ujar Liberti.
Liberti berharap ke-3 peserta tersebut dapat mengeluarkan kemampuan terbaiknya dan memiliki keyakinan untuk dapat lulus penilaian kompetensi ini,” harap Liberti.