FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilaytah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), mengikuti Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Analis Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2023 secara daring. Penilaian kompetensi dilaksanakan di Ruang Perpusatkaan Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (20/11).
Adapun ke-3 peserta tersebut yakni Pengolah Data Inveintarisasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Desain Industri Johan Komala Siswoyo, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Andi Nurfajri Riandini Arief, dan Pengolah Data Klasifikasi Kelas Barang Zulhastanto.
Penilaian kompetensi dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Supartono. Dalam sambutannya, Supartono berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat berjalan dengan maksimal agar seluruh peserta calon analis KI ini nantinya dapat mengisi formasi sesuai kebutuhan yang diusulkan oleh DJKI. “Nantinya, Biro Kepegawaian Setjen akan merealisasikan usulan-usulan yang diusulkan oleh DJKI,” kata Supartono.
Sementara itu, Sekretaris pada Sekretariat DJKI Sucipto dalam keynote speech-nya mengatakan inpassing/alih jabatan adalah bagian dari proses jenjang karir berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan ini juga, dirinya berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat menghasilkan tenaga analis KI yang dapat menerapkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI). “Saya harap, tata nilai PASTI tidak hanya sebatas jargon saja, tetapi harus dapat diterapkan dan ada bukti nyata di lapangan,” jelas Sucipto.