“Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel sempat menjadwalkan pengumuman UMP Sulsel 2024 Senin kemarin. Namun setelah pertemuan Gubernur dengan perwakilan buruh, agenda tersebut ditunda.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Sulsel sebelumnya, unsur pengusaha meminta kenaikan 1,45 persen atau sama dengan Rp 3,434.298 sesuai PP 51 tahun 2023.
Sedangkan unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau sama dengan Rp3.626.844. Ada kenaikan Rp241.699.353, jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2023.
Hal ini sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015. UM 2024 = PE + inflasi = UM 2023.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berakhir hari ini. (selfi/fajar)