FAJAR.CO.ID, PALOPO - Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Firmanza DP., SH., M.Si dalam hal ini mewakili Penjabat Wali Kota Palopo membuka acara Sosialisasi keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 22 November 2023.
Laporan Kepala UPTP wilayah Palopo Chandrawali, S.Kom menyampaikan latar belakang kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dimana Penjabat Gubernur Sulsel yang telah mengeluarkan nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan adanya keputusan ini maka masyarakat sulsel dapat menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan bea Balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 40%.
Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kota Palopo terkait kebijakan gubernur sulsel.
Berharap melalui sosialisasi ini para ASN dapat memberikan informasi ini sehingga dapat tersebar luas di masyarakat yang dampak nya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Sambutan Penjabat Wali Kota Palopo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Firmanza DP., SH., M.Si menyampaikan kita ini pemerintah kota Palopo juga bagian dari pemerintah sulsel oleh karena itu kita memiliki SDA yang memadai termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.