Dalam diskusi yang dilangsungkan, diketahui bahwa terdapat persamaan kendala yang dihadapi baik di Jepang maupin di Indonesia yakni kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan IG. Para delegasi juga membahas salah satu contoh kasus pelanggaran nama Indikasi Geografis yg pernah terjadi yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.
Terkait kunjungan dan hasil diskusi dengan para delegasi di hari pertama ini, menyatakan bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual, namun Kanwil Sulawesi Selatan siap menghadapi tantangan tersebut melalui upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait agar IG khususnya di Sulawesi Selatan dapat terlindungi.
Sejalan dengan hal tersebut, Feny menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis melalui pelaksanaan target-target kinerja yang telah ditentukan di Tahun 2024 mendatang.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah Sulsel.
"Pencanangan indikasi geografis ini diharapkan akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut," Ungkap Liberti.