FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Upah Kota Makassar menyepakati penyesuaian upah minimum kota (UMK) 2024 bertambah Rp120.140. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba.
“Terjadi kenaikan Rp120.140. Dari nilai sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321,” kata Nielma saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (24/11/2023).
Nielma mengungkapkan, kesepakatan UMK itu setelah pembahasan bersama unsur pekerja dan pengusaha. Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh diwakili serikat buruh.
“Ada lima unsur dari pekerja, lima unsur dari pengusaha. Kemudian Disnaker dan mediator,” jelasnya.
Selanjutnya, kesepakatan kenaikan UMK Rp120.140 itu akan dibawa ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Jika disetujui kemudian akan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dalam waktu tidak terlalu lama (akan disahkan). Kita dikasi waktu sampai 30 November,” pungkasnya. (Arya/Fajar)