FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun ini menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang berlaku November 2023.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mensosialisasikan Pergub nomor 49 tahun 2023, Jumat 24 November 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Sosialisasi ini dibuka Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad M.Si dan dihadiri Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, pejabat eselon III dan IV Bapenda Sulsel, Asosiasi Dealer Resmi Kendaraan Bermotor Sulsel, dan pimpinan perusahaan angkutan umum orang/barang.
Ia mengatakan, Pergub Sulsel Nomor 49 Tahun 2023 ini menguntungkan masyarakat. Di antaranya adalah melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen untuk kendaraan umum angkutan orang dan 40 persen untuk kendaraan umum angkutan barang.
Insentif ini merupakan fasilitas tambahan, karena tarif PKB kendaraan angkutan umum sudah lebih rendah, yaitu hanya sebesar 1 persen, dibandingkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi yang sebesar 1,5 persen. Dengan insentif ini, pemilik kendaraan angkutan umum barang hanya membayar PKB sekitar 33 persen dari tarif normal, sedangkan angkutan umum orang hanya membayar 20 persen. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riel dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulawesi Selatan.