FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menggodok skema baru gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPPK.
Skema baru gaji ASN ini akan mirip dengan skema gaji BUMN. Nantinya, ASN akan menerima gaji plus benefit atau bonus dan insentif, seperti yang berlaku bagi karyawan BUMN.
Skema baru gaji ASN akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan ASN nantinya tak hanya menerima gaji, tapi juga ada insentif dan benefit atau bonus.
Ia menjelaskan skema gaji ASN bentuknya total reward. Skemanya mirip dengan single salary. Total reward ini berbentuk remuneration mix, di mana gaji pokok ASN akan lebih tinggi dari insentifnya.
Berikut skema total reward ASN yang sedang digodok Kementerian PANRB dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah:
- Gaji pokok : 40%
- Insentif : 30%
- Bonus : 25%
- Peningkatan kualitas : 5%
Melalui skema baru ini, ASN bisa menerima bonus akhir tahun dan insentif triwulan yang dibayarkan setiap tiga bulan.
Dengan demikian, ASN nantinya bisa gajian 19 kali dalam setahun, termasuk di dalamnya insentif, bonus, dan tunjangan hari raya (THR). Jika ASN tetap diberikan gaji ke-13, maka para abdi negara akan gajian 20 kali dalam setahun. Berikut rinciannya:
- Gaji : 12 kali
- Insentif : 4 kali
- THR : 1 kali
- Bonus : 1 kali
- Peningkatan kualitas: 1 kali
- Gaji ke-13 : 1 kali
Skema ini mirip dengan sistem penggajian di lingkungan BUMN. Karenanya, banyak orang yang menyebut gaji ASN nantinya setara dengan gaji BUMN.