FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan memberikan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan kepada ASN.
Regulasi yang mengatur tentang pemberian bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat April 2024.
Pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan kepada ASN akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Rencana pemberian bonus akhir tahun dan insentif triwulan disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
Menurutnya, pemberian insentif dan bonus atau benefit bagi ASN merupakan bagian dari skema baru penggajian ASN. Skema ini mirip dengan skema gaji BUMN.
Meskipun skemanya mirip, Yudi kurang setuju jika gaji ASN disebut setara dengan gaji karyawan BUMN.
"Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar," ujar Yudi pada Senin, 27 November 2023.
Yudi menyebut skema baru gaji ASN berbentuk total reward yang merupakan penyempurnaan dari konsep single salary atau gaji tunggal.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sempat mewacanakan pemberlakuan single salary bagi ASN. Single salary adalah gaji tunggal, gaji pokok digabung dengan tunjangan.