Selama ini, penghasilan ASN khususnya PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Ada 6 jenis tunjangan yang diterima PNS, yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan fungsional.
Jika single salary diberlakukan, maka gaji dan tunjangan digabung menjadi satu, termasuk honorarium kegiatan. ASN tidak akan menerima tunjangan dan honorarium kegiatan lagi.
Meskipun skema single salary ini sudah sampai pada tahap akhir, Yudi menyebut ada poin yang dikoreksi dan disempurnakan.
Ia menilai, single salary kurang pas karena kesannya hanya gaji tunggal. Padahal, ASN akan menerima bonus akhir tahun dan insentif setiap tiga bulan.
"Konsep single salary itu, kemarin kan saya koreksi. Bukan single salary tetapi total reward," jelas Yudi.
Dijelaskan Yudi, reward untuk ASN bukan cuma bentuknya uang. Ada juga yang non moneter. Skema tersebut sedang digodok Kementerian PANRB.
Total reward berbentuk remuneration mix, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya, besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%. (pojoksatu)