Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT SI

  • Bagikan
Tersangka JH (tengah) digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Surveyor Indonesia (SI), Selasa (28/11) malam. (Darwin Fatir/Antara )

”Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah,” ucap JH lalu dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Menurut Jabal, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version