Pastikan data yang tercantum pada STNK sudah akurat dan lengkap sesuai dengan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pengurusan STNK hilang.
Kendaraan bermotor roda 2: Rp 100 ribu per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4: Rp 200 ribu per penerbitan
Selain biaya penggantian, terdapat juga biaya pengesahan.
Kendaraan bermotor roda 2: Rp 25 ribu
Kendaraan bermotor roda 4: Rp 50 ribu. (jpc)