FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, Kamis, 30 November di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Husodo menjelaskan kalau yang dimusnahkan ini merupakan putus barnag bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam),"jelasnya.
Dia menjelaskan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.
"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng
brg bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.
Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.
Sementara untuk sajam dan bends lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.
Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.