"Sejauh ini yang kami tahu itu ada becak goyang. Kalau terkait apakah ada perbuatan mesum, ini coba kami cek kebenarannya," ujarnya.
Hukum Pelaku LGBT
Dilansir dari hukum online, LGBT merupakan perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat.
Penyimpangan sosial tersebut terjadi akibat adanya orientasi seksual.
Orientasi seksual merupakan kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada laki-laki, perempuan, atau kombinasi keduanya.
Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.
Larangan pada pasal tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP memuat sanksi pidana. Pidana yang dijeratkan semula pidana penjara paling lama 5 tahun, menjadi pidana penjara paling lama 9 tahun.
Di dalam perkembangannya, terdapat tambahan ayat baru berupa ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku pada perbuatan cabul dibawah umur, namun juga terhadap seseorang yang melakukan perbuatan cabut terhadap orang berusia diatas 18 tahun.
Namun, usulan mengenai ancaman pidana penjara terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun masih belum disetujui oleh berbagai fraksi.
Berbagai pihak menyatakan kontra lantaran negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.