Viral! Sepasang Pria Tanpa Busana Asyik Bermesraan di Becak, Langsung Digerebek Warga

  • Bagikan

Sementara, LGBT tidak bisa terus berlindung dibalik hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Banyaknya pendapat mengenai pelaku LGBT harus dikenakan pidana menimbulkan berbagai polemik. Mengenai kriminalisasi atau ancaman tuntutan penjara dan sanksi setidaknya harus didasari oleh dua kriteria, yaitu:

  1. Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat
  2. Perbuatan tersebut amoral

LGBT dapat digolongkan pada kriteria amoral yaitu perbuatan cabul LGBT, namun harus dapat memperhitungkan pembuktiannya, definisi yang jelas, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perbuatan cabul LGBT.

Selain itu harus jelas sarana hukum lainnya yang dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam mengatasi perilaku LGBT, serta pembentuk undang-undang juga harus dapat memastikan berlakunya larangan terhadap perbuatan cabul LGBT sejalan dengan pandangan moral yang berlaku di tengah masyarakat.

LGBT juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan.

Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version