FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan.
Hal itu sejalan dengan amanat Menteri Perhubungan sebagaimana tertuang dalam PM no 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan bahwa kita harus terus membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP). Salah satu fungsi yang sangat penting yaitu terkait pendaftaran dan kebangsaan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang merupakan bagian dari aspek kelaiklautan kapal.
Untuk itu maka Ditjen Hubdat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP).
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Lilik Handoyo menyampaikan dalam pembukaan Bimtek bahwa pelaksanaan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal, merupakan bagian dari aspek status hukum kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.
"Hal ini merupakan suatu proses awal yang sangat menentukan dalam penetapan aspek kelaiklautan kapal termasuk untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan," tutur Lilik di Makassar, Jumat (1/12/2023).
Penetapannya menurut Lilik, dilaksanakan oleh pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dibantu oleh pegawai pendaftaran dan baliknama kapal.
Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan registrasi yang dilakukan terhadap kapal angkutan sungai dan danau telah mencapai 4.051 unit, yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah sejalan dengan registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan.