FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai memastikan akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Bupati Sinjai, TR Falah bersama Alamsyah yang disebut-sebut sebagai Kepala Staf Bupati (KSB). Hal tersebut dilakukan setelah kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu makan malam bersama dengan peserta pemilu di hari pertama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar melalui media online akan dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri peristiwa ini.
Oleh karena itu, ia bersama jajarannya akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Bupati Sinjai bersama Alamsyah selaku 'KSB' Bupati Sinjai.
"Berdasarkan informasi yang kita terima kami jadikan informasi awal, semua yang punya potensi dugaan pelanggaran atas informasi itu kita lakukan penelusuran, tidak ada pengecualian," tegasnya, Senin (4/12/2023).
Oleh karena itu dia meminta kepada semua pihak untuk bersabar. Sebab, penelusuran terkait dugaan pelanggaran memiliki mekanisme. "Intinya siapapun yang melanggar akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Diketahui, Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah bersama KSB Alamsyah diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN karena melakukan makan malam bersama peserta pemilu, yakni Andi Amar caleg DPRD Sulsel dan salah satu ketua partai.
Acara makan malam berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Sinjai Timur pada hari pertama masa kampanye, 28 November lalu. Kejadian ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak pun mendesak agar Bawaslu melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua ASN tersebut.