FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam rangka kepedulian terhadap pendidikan, DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pertemuan diinisiasi olehAnggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam. Kegiatan terselenggara di Hotel Aston, Senin (4/12/2023).
Kata Apiaty—sapaan akrabnya, persoalan pendidikan ini merupakan hal yang penting dan menjadi layanan dasar masyarakat. Sehingga, sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai sangat penting.
“Kita harap dengan adanya perda tentang pendidikan, penyelenggaraan pendidikan bisa berjalan baik,” ujar Apiaty.
Sebab, kata Politisi Golkar ini, regulasi ini menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan pendidikan. Semua hak dan kewajiban mengenai penyelenggaraan pendidikan telah diatur.
“Tentu tidak akan mungkin diketahui masyarakat luas, kalau tidak kita sampaikan. Bantuan peserta ini bisa disebarluaskan di lingkungan mereka,” paparnya.
Sementara itu, Andi Suarda menyampaikan, implementasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini bertujuan bagaimana warga memahami hak dan kewajiban terhadap pendidikan.
“Sosialisasi ini diharapkan masyarakat kita tahu apa itu pendididikan. Hak dan kewajiban, dan yang lainnya. Itu semua diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019,” ungkapnya.
Dosen UIN Alauddin ini menyebutkan, perda ini sebagai instrumen dalam menjalankan penyelenggaraan pendidikan. Ini, menjadi acuan pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan pendidikan di Makassar.