DPRD Makassar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

  • Bagikan

“Perda ini dibuat tidak boleh melampaui aturan diatasnya. Baik itu PP atau Undang-Undang,” tegasnya.

Kata dia, penyelenggaraan pendidikan memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern.

“Tujuan lainnya, kita ingin menunjukkan demokratis peserta didik dalam kemajukan agama dan budaya,” paparnya. (fajar)

  • Bagikan