Dukung Branding Makassar Kota Makan Enak, Kemenkumham Sulsel Serahkan 12 Surat Pencatatan KIK Kuliner Tradisional

  • Bagikan

“Dengan adanya surat pencatatan tersebut, tidak akan ada lagi daerah lain/negara lain yang mengklaim secara sepihak KIK 12 Kuliner Tradisional Kota Makassar ini,” sambung Hernadi.

Hernadi lalu mengungkapkan bahwa Pencatatan KIK kuliner tradisional tersebut juga adalah upaya untuk mendukung branding Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi kerja sama yang telah dijalin antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Makassar di Bidang Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. “Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha,” kata Liberti.

Terkait hal tersebut, Liberti berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.

“Selain itu, berikan juga layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” tambah Liberti. (fajar)

  • Bagikan