FAJAR.CO.ID, WAJO -- Rencana pemerintah pusat rombak gaji Kepala Desa (Kades) juga direspon baik legislator DPRD Kabupaten Wajo.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin. Kata dia, rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, merubah skema gaji Kades tidak lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu diapresiasi.
"Saya menyambut baik dengan akan dirombak gaji Kades, melalui APBN," ujarnya, Senin, 4 Desember.
Rencana perombakan akan tertuang pada revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan Kades dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum (DAU).
Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Pertimbangan lainnya, dengan konsep atau sistem penggajian seperti itu terkadang membuat Kades tersandera oleh kepala-kepala daerah.
Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.
"Harapannya supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri," harap mantan Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wajo (Hipermawa) Komisariat Keera ini.
Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadiyah menyampaikan, masih memantau informasi terbaru revisi UU desa dari pemerintah pusat.