Pj Sekprov Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga di Lima Kabupaten Kota

  • Bagikan

"Nanti insya Allah kita akan menyaksikan launching sertifikat elektronik oleh Bapak Presiden yang dipandang sangat penting dan relevan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi sistem elektronik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, bahwa disamping itu, keberadaan sertifikat elektronik ini sejalan dengan sistem informasi era 4.0 yang memanfaatkan Cyber-Physical-Sistem (CPS) dengan pengintegrasian sistem informasi digital dan sistem fisik secara harmonis.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentu sangat mendukung program ini disamping itu sebagai mitra pemerintah daerah kami melihat Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor pertanahan kabupaten kota telah berupaya semaksimal mungkin utamanya dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2020 tentang badan pertanahan khusus ketentuan perundang-undang.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama pemerintah provinsi Selatan saya juga mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat dengan diterimanya sertifikat ini kedudukan Bapak Ibu atau lembaga dan organisasi sebagai pemilik tanah yang sah akan semakin kuat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono mengucapkan terimakasih kepada Bapak Pj Gubernur dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota karena sudah ada 8 (delapan) Kabupaten yang menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu
Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang, Maros, Pangkajene
dan Kepulauan, Bantaeng, Luwu, Jeneponto dan Luwu Timur.

  • Bagikan

Exit mobile version